Antisipasi ISIS, Revisi RUU Anti Terorisme Jangan Molor
jpnn.com - jpnn.com - Ancaman terorisme ke Indonesia, terutama dari kelompok militan ISIS dan Foreign Terrorist Fighter (FTF) semakin nyata di depan mata.
Karena itu, instrumen hukum terkait terorisme yaitu Undang-Undang (UU) Anti Terorisme yang saat ini masih dalam tahap revisi di Pansus RUU Anti Terorisme DPR RI wajib segera disahkan menjadi UU dan tidak molor lagi.
"Revisi UU Anti Terorisme perlu segera dilaksanakan dan tidak usah diperdebatkan lagi. Persoalannya, potensi terjadinya ancaman terorisme terhadap keamanan secara nasional sudah di depan mata. Kalau pembahasan revisi UU Anti Terorisme itu terlalu lama, dikhawatirkan akan banyak lagi kasus terorisme tidak bisa ditangani dengan baik karena tidak instrumen hukum untuk mengatasinya," ungkap praktisi hukum Suhardi Somomoeljono di Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, kelemahan hukum di Indonesia akibat belum disahkan RUU Anti Terorisme, berpotensi bisa dimanfaatkan oleh kelompok radikal yang anti-Pancasila untuk mengganti sistem kekuasaan di Indonesia dengan sistem kepemimpinan imamah atau khilafah.
Upaya inilah yang terus dilakukan kelompok ISIS untuk mendirikan negara khilafah dengan menghalalkan berbagai macam cara.
Menurutnya, ISIS adalah bagian dari model kepemimpinan seperti itu dan dikendalikan oleh pihak luar.
Meski ISIS pusatnya di Suriah dan Irak, Suhardi menilai, militan pimpinan Abubakar Al Baghdadi mempunyai jaringan internasional yang luar biasa.
Dia bahkan bisa memerintahkan pengikutnya untuk melakukan aksi terorisme di negaranya sendiri atau negara lain.