Antisipasi Koruptor Pura-pura Sakit, KPK Gandeng IDI
Senin, 11 Juni 2012 – 12:40 WIB
Bahkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan oleh dokter pribadi masih bisa dipenuhi sepanjang tidak menghamabat atau tidak ada akal-akalan baik oleh tersangka, saksi maupun terdakwa.
Lantas bagaimana sanksi bagi dokter yang ditugaskan IDI, ternyata memanipulasi hasil medis tersangka, saksi maupun terdakwa? "IDI punya wewenang sanksi, mencabut rekomendasi yang bersangkutan tidak bisa praktek dokter lagi," tegas Ketua IDI Priyo Sidipratomo menambahkan.(fat/jpnn)