Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
Jumat, 02 Juli 2010 – 12:34 WIB
Tidak saja CPNS dan PNS, Sukaryo juga mengatakan anggota DPRD yang telah diterima juga wajib mengikuti tes urine ini. "Pada mereka, pemeriksaan atau tes urine ini wajib dilakukan secara berkala. Bisa tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali," sebut Sukaryo.
Selain CPNS, PNS dan anggota DPRD, sebut Sukaryo, tes urine juga diwajibkan pada pekerja yang masuk melalui penerimaan Disnaker, seperti pada bursa tenaga kerja yang dilaksanakan Pemko atau pada penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker.