Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan memberlakukan penutupan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Medan, Sumut, mulai Sabtu (28/3/2020). Langkah itu diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Setidaknya ada 12 ruas jalan yang tidak bisa dilintasi warga Medan pada jam tertentu. Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Reza Chairul.
“Iya informasi yang beredar itu benar. Tadi kami rapat dan sepakat dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, ad 12 ruas jalan kita tuutp sementara waktu,” ujarnya sebagaimana dilansir pojoksatu.id, Jumat (27/3/2020) sore.
Dijelaskannya penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan alan dan Maklumat Kapolri tentang antisipasi pencegahan penyebaran Virus COVID-19.
“Alasan penutupan ini salah satunya untuk mencegah virus COVID-19 agar masyarakat tidak terlalu banyak aktivitas di luar,” tegasnya.
Reza merinci penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Penutupan di jam-jam tertentu. Pagi pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB kalau malam pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Di luar jam itu dibuka kembali. Ketika jalan ditutup diblokir dengan water barrier dan corn dan dijaga petugas gabungan (Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan)” ungkapnya.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah