Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 06:24 WIB

""Kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi sangat terbatas. Kewenangan penyediaan penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi berada di BPH Migas,""Â ujarnya. Namun, dalam rangka pengoptimalan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, saat ini pemprov sedang mengkaji produk-produk hukum yang tepat berupa perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPH Migas, peraturan daerah atau peraturan gubernur. (rnl/awa/jpnn)