Anunya Tidak Bisa Berdiri, Pria Tua Gagal Perkosa Remaja
Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Dia lantas mendesak adiknya untuk bercerita.
Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi. (idn/beb/prokal/jpnn)