Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Ketua KPU Sebut Gibran bin Jokowi Tetap Bacawapres
jpnn.com, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi proses pemilu. Namun, pihaknya akan mengikuti apabila ada perubahan norma undang-undang.
Hal itu Hasyim sampaikan merespons langkah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11) lalu dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Tidak menganggu, biasa-biasa saja," ungkap Hasyim saat melakukan kunjungan ke Palembang, Kamis (9/11).
Hasyim juga menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka masih tetap sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Gibran masih tetap, ya, pendamping Pak Prabowo," sebut Hasyim.
Hasyim menegaskan penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden oleh KPU akan dilakukan pada 13 November mendatang.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden insyaallah akan dilaksanakan pada 13 November ini," tutup Hasyim (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: