Anwar Usman: Putusan MK Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat dan Fitnah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan wejangan sebelum pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/7).
Pria yang memulai karier sebagai guru honorer itu menyadari bahwa putusan MK tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena itu, kata Anwar, janganlah putusan itu dijadikan sebagai ajang hujat-hujatan dan fitnah.
“Kami menyadari sepenuhnya putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami memohon jangan dijadikan ajang saling menghujat dan fitnah,” kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/7).
BACA JUGA: 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung
Sidang MK kali ini beragendakan pembacaan putusan. Pembacaan putusan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses, mulai persidangan pendahuluan 14 Juni 2019, pemeriksaan saksi, ahli, bukti, serta rapat permusyawaratan hakim.
Pihak pemohon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, sudah diberikan kesempatan sama oleh hakim selama persidangan.
Anwar menjamin, tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam pengambilan putusan. MK juga tidak takut kepada siapa pun, selain Allah SWT.
“Seperti kami sampaikan pada sidang pertama kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa. Kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,” katanya.
Karena itu, Anwar berharap semua pihak untuk menyimak pengucapan putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
BACA JUGA: Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa sesuai amanat Allah dalam surah An Nisa Ayat 58 dan 135, surah Al Maidah Ayat 8, sebagaimana diungkapkan pemohon atau pihak terkait,” paparnya.
Dalam persidangan itu, hakim MK bergantian membacakan pertimbangan hukum mahkamah. Sidang dihadiri tim hukum 02, KPU, 01, dan lainnya. (boy/jpnn)