Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Palang Rel

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat, 03 Januari 2025 – 06:55 WIB
Palang Rel - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?

Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal, semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.

"Tidak begitu," ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Dia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.

"Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum," katanya.

Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. "Bisa diuji di PTUN kalau dia mau," ujar Prof Jimly.

Baca Juga:

Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan.

"Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah," katanya.

Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah? Jalan bagi Hasto?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News