Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa-apaan Nih, Bocah Tiga Tahun Divonis Seumur Hidup

Rabu, 24 Februari 2016 – 05:08 WIB
Apa-apaan Nih, Bocah Tiga Tahun Divonis Seumur Hidup - JPNN.COM

jpnn.com - KAIRO – Hukuman tidak logis dijatuhkan Pengadilan Militer Mesir. Bagaimana tidak, Ahmed Mansour Qorany Sharara yang baru berusia tiga tahun divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan. Sangat dimungkinkan, dia adalah korban salah orang.

''Aparat mengumpulkan hasil investigasi mereka sekitar 24 jam setelah insiden (pembunuhan) tersebut terjadi. Saat itu ada 116 nama terdakwa. Termasuk Ahmed,'' ungkap pengacara Mahmoud Abu Kaf sebagaimana dilansir CNN kemarin (23/2). Padahal, ketika itu Ahmed masih berusia 16 bulan. Pembunuhan tersebut pun terjadi di sela kerusuhan antara kubu mantan Presiden Mohamed Morsi dan militer Mesir.

''Kami ingin menjelaskan kepada hakim bahwa investigasi yang dilakukan saat itu tidak sah,'' tandas Kaf. Selain masih di bawah umur, saat pecah kerusuhan di Provinsi Fayyoum pada Januari 2014, Ahmed dan keluarganya sedang tidak berada di Mesir. Maka, Kaf tidak habis pikir aparat bisa mencantumkan nama balita tidak berdosa tersebut.

Selain Ahmed, ada 115 tersangka lain dalam insiden itu. Mereka dituduh membunuh tiga orang dalam aksi protes yang berakhir ricuh tersebut. Mereka juga dituduh menyabotase serta merusak properti milik perorangan. Di antara para tersangka, hanya Ahmed yang masih bocah. Sisanya, 115 tersangka lain yang akhirnya juga divonis bersalah, sudah dewasa. 

Pada awal 2014, aparat mendatangi rumah Ahmed untuk menangkapnya. Saat itu, untuk kali pertama, mereka melihat fakta bahwa si tersangka masih sangat belia. Maka, ketika itu mereka membawa sang ayah ke kantor polisi. Mansour Qorany Sharara pun langsung mendekam di tahanan. Dia harus menghuni sel selama empat bulan sebelum akhirnya dilepaskan. 

Kemarin Kaf membawa akta kelahiran Ahmed ke pengadilan. Mereka berusaha menggugurkan vonis hukuman seumur hidup terhadap kanak-kanak tiga tahun tersebut. Aksi Kaf pun langsung menuai reaksi luas. ''Bagaimana bisa rakyat percaya pada hukum jika melihat fakta yang seperti ini?'' kritik Wael El-Ebrashy, presenter televisi yang mewawancarai ayah Ahmed akhir pekan lalu. 

Terpisah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Ahmed itu memang cacat. Jenderal Abu Bakr Abdel-Karim, pejabat kementerian, menyebut kasus tersebut sebagai kasus salah identitas. ''Ahmed maupun ayahnya tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan masuk penjara,'' tegasnya. Ahmed yang dimaksud, ucap dia, adalah pemuda 16 tahun yang kini buron.

Namun, Hemat Mostafa, ibunda Ahmed, tidak langsung percaya begitu saja. ''Jika memang itu kasus salah identitas, kenapa masih dilanjutkan. Dan, mengapa ayah Ahmed harus ditahan empat bulan?'' protes Kaf. (CNN/hep/c20/ami/pda) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News