Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri bersama para gubernur se-Papua rapat koordinasi membahas dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah pada daerah otonom baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.
Rakor yang juga menghadirkan kementerian dan lembaga terkait itu digelar di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta beberapa hari yang lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni bilang rakor tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan Mendagri, para gubernur se-Papua, dan Presiden Jokowi di Jayapura.
Pihak pemda yang hadir mewakili empat DOB, yakni:
- Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo
- Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo
- Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito
- Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu
- Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung
- Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma
- Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan, dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo
Fatoni menjelaskan bahwa peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di empat provinsi, yakni:
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
- Papua Barat Daya
"Itu untuk dasar hukum memungut pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, DOB belum bisa membentuk perda karena belum punya DPRD.