Apa Hukuman yang Layak untuk 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun?
jpnn.com - REJANG LEBONG – Polisi sudah menahan 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar.
Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16).
Polisi menjerat 12 tersangka dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Juga dijerat pasal 76D undang-undang yang sama dengan ancaman 15 tahun penjara, dengan sangkaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Terakhir dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Koordinator Pelayanan Cahaya Perempuan Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni menilai para tersangka sudah tergolong sangat sadis. Menurut advokat WCC Bengkulu ini, hukuman yang pantas untuk para pelaku adalah penjara seumur hidup.
“Selama ini hukuman bagi para pelaku tindak pidana asusila belum begitu maksimal. Sehingga tidak memberikan efek jera. Bahkan ada pelaku yang sudah keluar penjara, mengulangi perbuatannya. Untuk kasus yang terjadi di PUT, mereka para pelaku pantas dihukum penjara seumur hidup. Saya rasa hukuman tersebut sangat wajar. Karena kasus ini terbilang sadis. Pemerkosaan dan pembunuhan,” ungkap Desi.
Desi berharap aparat penegak hukum dalam hal ini majelis hakim yang harus berani memutuskan hukuman terberat. (sca/sam/jpnn)