Apa Kabar Kasus Aa Gatot?
jpnn.com - MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas tersangka mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau alias P21.
Berkas ini dinyatakan P21 sejak tanggal 2 Desember 2016 lalu.
"Setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti. Berkas kasus Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sudah lengkap(P21, red)," ujar Kasi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina, seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa POs Group) hari ini.
Tercatat, berkas Gatot tiga kali bolak- balik dari penyidik ke penuntut kejaksaan. M
Menurut Ginung, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, pihaknya tinggal menunggu penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya.
Selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kita tinggal menunggu tahap dua dari penyidik. Kita menyarankan untuk dilakukan pekan depan. Karena sekarang di Kejati NTB lagi banyak kegiatan,” katanya.
Begitu dilimpahkan, Gatot dan istrinya akan langsung ditahan. “Setelah dilimpahkan, tentu saja akan ditahan. Di kepolisian (Polda, red) ditahan masa kita tidak nahan. Ya ditahan dong, ini tinggal kita tunggu saja pelimpahannya,” ungkapnya.