Apa Kabar Kasus Kondensat? Ini Kata Kabareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Masih ingat kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang disidik Mabes Polri?
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri sejak era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim itu sempat redup tanpa kabar. Berkas penyidikannya bahkan tak kunjung rampung sehingga tiga tersangkanya tak kunjung diadili.
Namun demikian, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto tetap optimistis kasus megakorupsi itu akan tuntas. "Kasus kondensat tinggal sedikit lagi, menunggu hasil audit tambahan," kata Ari, Sabtu (8/10/2016).
Jebolan Akademi Kepolisian 1985 itu menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang sudah merampungkan penghitungan kerugian negara kasus kondensat. Menurut Ari, dari hasil perhitungan BPK ditemukan kerugian negara USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Hanya saja, Ari berujar, penyidikan penjualan kondensat itu ternyata berkembang. Menurut dia, harusnya yang dijual hanya kondensat saja.
Tapi, hasil kondensat bisa diolah jadi aromatik dan juga dijual. Nah, jika itu dijual maka akan menambah jumlah kerugian negara. "Makanya perlu audit tambahan," tegas jenderal bintang tiga itu.
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas anak buahnya, Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan di Bareskrim, namun akhirnya ditangguhkan karena sakit. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura pasca-operasi jantung pada 2015 lalu.(boy/jpnn)