Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Kabar Kasus Vaksin Palsu? Simak Penjelasan Bareskrim Ini

Selasa, 20 September 2016 – 17:56 WIB
Apa Kabar Kasus Vaksin Palsu? Simak Penjelasan Bareskrim Ini - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Korps Bhayangkara mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan vaksin palsu untuk kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung. Berkas itu sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa. 

"Berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Selasa (20/8). 

Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung mengenai kasus vaksin palsu ini. "Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik," kata jenderal bintang satu ini.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, memang ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Karenanya berkas tersebut sempat dikembalikan kepada kepolisian. 

Menurut dia, saat pelimpahan pertama ada koreksi dari kejaksaan sehingga dikembalikan. Namun, sekarang sudah dilengkapi. "Ada petunjuk dan kita serahkan kembali," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Ia  menambahkan, penyerahan berkas dilakukan pada dua minggu lalu. Hanya saja, Agus enggan membeberkan mengenai alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu. "Nanti saya telusuri lebih lanjut kalau sudah ada pemberitahuan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu. 

Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.

JAKARTA -- Korps Bhayangkara mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan vaksin palsu untuk kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung. Berkas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News