Apa Kabar Rencana Pembubaran HTI?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis umat Islam tersebut.
Karena itu, HTI masih resmi berdiri di Indonesia sebagai sebuah badan hukum yang harus dilindungi oleh negara.
"Waktu itu di sejumlah pemberitaan disebut pemerintah membubarkan HTI. Tapi saya membantah, karena pemerintah salah prosedur dalam mengambil langkah pembubaran. Nah sejak itu sampai sekarang sepertinya pemerintah diam," ujar Yusril di Jakarta, Senin (26/6).
Yusril mengaku tidak mengetahui persis langkah yang tengah disiapkan pemerintah terhadap keberadaan HTI.
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini, dirinya hanya mendengar pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebagai pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sepertinya belum final, saya belum tahu seperti apa bentuknya, tapi menurut saya UU 17/2013 sudah sangat demokratis dalam hal pembubaran ormas," ucapnya.
Menurut Yusril, dalam UU 17/2013 ada beberapa tahapan sebelum ormas bisa dibubarkan karena dinilai melanggar peraturan.
Mulai dari langkah persuasif, surat peringatan dan jika tidak diindahkan pemerintah dapat mengambil tindakan penghentian sementara.