Apa Motif AR dan AF Menyuruh Korban yang Dirampok Telanjang? AKP Dedik Ungkap Fakta Ini
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:18 WIB
"Sebelumnya sudah pernah di penjara," tegasnya.
Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)