Apa Salah Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Pak Anies?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dari jabatannya masing-masing pada 24 November 2020.
Pencopotan itu diduga buntut dari kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati mengatakan, kedua pejabat tersebut diduga lalai dan abai dalam menjalankan arahan Anies terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," kata Sri dalam keterangannya yang diterima Sabtu (28/11).
Selain dua pejabat tersebut, Anies juga menginstruksikan jajaran Inspektorat DKI untuk mengaudit dan memeriksa pejabat lainnya, yakni Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ujar Sri.
Adapun Bayu dan Andono kini dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Sementara itu, jabatan Wali Kota Jakarta Pusat saat ini resmi dipegang Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, tetapi berstatus Pelaksana Harian (Plh). (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: