Apa Sanksi untuk Para Guru Besertifikasi yang Tuntut Tetap Terima TPP?
jpnn.com, PEKANBARU - Inspektorat Kota Pekanbaru dalam dua pekan ke depan mengumpulkan bukti terkait ketidakhadiran para guru besertifikasi yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD setempat, Senin (8/4). Disisi lain, guru memastikan akan tetap pada tuntutan mereka yakni agar Pemko tetap memberikan TPP kepada guru besertifikasi.
Ratusan guru sertifikasi berstatus PNS Kota Pekanbaru menggelar demo jilid ketujuh, mengancam tidak akan ikut mengawasi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Senin kemarin pula Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMP sederajat di Pekanbaru mulai digelar.
Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/4) menyebut, sejak Senin (8/4) lalu pihaknya sudah turun ke beberapa sekolah melakukan pengecekan lapangan kehadiran guru.
''Iya kita yang mantau. Kan sekolah itu banyak. Kita sudah turun ke beberapa sekolah, kita temukan ada beberapa di antara guru-guru itu, tidak semua juga, yang meninggalkan tugas. Nanti kita beri sanksi,'' kata dia.
Dia melanjutkan, guru yang masuk kategori berpotensi mendapatkan sanksi adalah yang tidak melaksanakan tugasnya.''Tidak melaksanakan tugas belajar mengajar, meninggalkan. Kita sudah ambil keterangan dari beberapa orang di sekolah-sekolah,'' imbuhnya.
BACA JUGA: Tidak Kuasai Matematika, Jangan Harap Guru Bisa Mengajar Informatika
Meski begitu, Syamsuir saat ditanyakan berapa guru yang Senin kemarin terdata tidak masuk, dia belum bisa menyebutkan. Dia beralasan masih banyak sekolah-sekolah yang belum didatangi.
''Kita lakukan pemantauan, banyak laporan dari orang tua murid bahwa anak-anak nya terlantar akibat sebagian guru-guru nya meninggalkan kelas tidak mengajar,''paparnya.