Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
Jumat, 31 Januari 2020 – 15:37 WIB
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 351 junto 335 KUHP.
Setelah dijemput paksa secara humanis dan situasi kondusif, selanjutnya Nikita akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berserta alat bukti.
Penjemputan paksa Nikita dilakukan karena berkas perkara telah lengkap atau tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Irwan. (antara/jpnn)