Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa yang Terjadi pada Briptu Christy Setelah Ditangkap di Jakarta?

Jumat, 11 Februari 2022 – 05:17 WIB
Apa yang Terjadi pada Briptu Christy Setelah Ditangkap di Jakarta? - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengomentari soal penangkapan polwan cantik Briptu Christy langsung diterbakan ke Polresta Manado, Sulawesi Utara di kawasan Kemang, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang sempat menjadi buronan Polda Sulut akhirnya ditangkap.

Kombes Zulpan menyebut Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Penangkapan Briptu Christy Triwahyuni Cantika dilakukan pada Senin (7/2) pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Zulpan di kantornya, Kamis (10/2).

Zulpan mengatakan penangkapan Briptu Christy mendasari surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos Polda Sulawesi Utara tanggal 31 Januari 2022.

"Kami membantu untuk mengamankan kemudian kemarin setelah diambil keterangan. Kami terbangkan ke Manado dengan pendampingan dari Anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulut," kata Zulpan.

Hanya saja, Zulpan enggan menjelaskan kasus yang menyeret Briptu Christy.

Namun, dia hanya mengatakan penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Polda Sulut perihal adanya buronan yang dilayangkan Polda setempat.

"Sebagai bentuk koordinasi antar Polda, apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaannya terdetek oleh kami di wilayah hukum Polda Metro. Polda Metro mengamankan," kata Endra Zulpan.

Kombes Endra Zulpan mengatakan Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang sempat menjadi buronan Polda Sulut akhirnya ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News