Apaaaa Ini?! Gara-gara Uang 100 Ribu, Cucu Tega Bacok Nenek Sendiri
"Golok yang dipakainya langsung dibuang di TKP. Tersangka juga mengambil sertifikat tanah milik korban," jelas Kapolsek.
Saat ditangkap tersangka membawa uang tunai sebesar Rp850 ribu dan diakui uang tersebut didapat dari temannya. Namun pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan sertifikat tanah korban yang dari pengakuan tersangka dibuang.
"Kami masih dalami keberadaan sertifikat tanah milik korban, dibuang atau dipakai untuk meminjam uang. Soalnya tersangka melakukan tindakan kekerasan karena minta uang," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas ransel berisi ijazah SMK, telepon seluler, dan dua celana panjang, satu kaus dan uang tunai Rp890 ribu. Tersangka dapat dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (dat/adk/jpnn)