Apakah Caleg Eks Koruptor Mencoreng Citra Capres?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, keputusan Bawaslu meloloskan 38 orang mantan narapidana korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019, tak akan berdampak pada dua pasangan calon presiden yang berlaga di Pilpres 2019.
"Ranahnya kan berbeda, walau pemilunya dilakukan serentak. Capres dan cawapres ada dalam ranah pilpres. Sedangkan caleg mantan napi ada dalam ranah pemilihan legislatif," ujar pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia ini kepada JPNN, Selasa (11/9).
Pandangan senada juga dikemukakan pengamat politik Adi Prayitno. Pengajar di Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta ini beralasan, caleg bukan pemain utama yang memberi kesan baik tidaknya citra masing-masing pasangan capres.
Adi memprediksi, diloloskannya sejumlah caleg mantan korupsi hanya berdampak buruk secara signifikan kepada partai pengusung.
"Partai sudah melanggar pakta integritas yang mereka buat dengan KPU dan Bawaslu sebelum pencalegan. bahwa mereka akan mencalonkan kader yang bersih dan berintegritas," pungkas Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Sebelumnya, KPU merilis data caleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu. Dari 38 nama, caleg berasal dari Partai Gerindra menempati urutan teratas.
Tercatat ada enam caleg dari Partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut yang diloloskan Bawaslu, setelah sebelumnya dicoret oleh KPU. Disusul Hanura lima caleg.
Partai Golkar, Partai Berkarya, PAN dan Partai Demokrat (masing-masing 4 caleg). Partai NasDem, Partai Garuda, Perindo dan PKPI (masing-masing dua caleg). PDIP, PKS dan PBB (masing-masing seorang caleg). (gir/jpnn)