Apakah Honorer K2 Berijazah SMA Bisa jadi PPPK? Anggota DPR pakai Kata Zalim
jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9), menjadi ajang para wakil rakyat mempertanyakan sejumlah persoalan seputar nasib honorer.
Beberapa masalah yang diutarakan antara lain soal honorer K2 yang ternyata masih banyak yang belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.
Juga soal honorer K2 yang berijazah SMA, yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim, apakah mereka juga bisa diangkat menjadi PPPK.
Diketahui, penyelesaian masalah honorer diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 RUU ASN sudah bisa disahkan.
Dia menilai pengesahan RUU ASN bisa menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.
”Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam rapat yang ditayangkan di YouTube tersebut.
Anggota Fraksi PKS itu mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul ke depannya.