Aparat Desa tak Lagi Menuntut Diangkat Jadi PNS, tapi...
jpnn.com, JAKARTA - Perangkat desa kini tidak lagi menuntut harus diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pengurus asosiasi perangkat desa kini lebih mengharapkan pemerintah memperhatikan standar gaji yang mereka terima. Paling tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.
Permintaan dikemukakan saat sejumlah pengurus asosiasi perangkat desa bertemu dengan pemerintah, akhir Juli lalu.
"Dalam pertemuan sepakat asosiasi perangkat desa tidak menuntut diangkat jadi PNS. Mereka minta penghasilan standar UMR," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/8).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, harapan dikemukakan karena selama ini banyak perangkat desa menerima honor di bawah UMR.
"Apalagi yang di luar Jawa, itu tidak ada tanah bengkoknya (tanah yang dikelola desa,red). Jadi mereka menuntut UMR dan memperoleh BPJS," ucapnya.
Harapan para perangkat desa ini tengah dibahas pemerintah pusat. Dengan harapan kinerja pelayanan terhadap masyarakat juga dapat lebih ditingkatkan nantinya.
"Presiden ingin ada reformasi perangkat desa. Dari Kemendagri, Kemendes, KPK, Kementerian Keuangan, Bappenas akan segera menggelar rapat koordinasi perangkat desa," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)