Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
jpnn.com - JAYAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengusulkan penghentian sementara atau moratorium mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kabupaten Jayapura.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi P Yokhu mengatakan usulan tersebut untuk mengantisipasi pemindahan ASN ke Kabupaten Jayapura.
Alasannya, karena jumlah ASN di Kabupaten Jayapura telah mencapai 6.845 orang.
“Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru di tanah Papua, berdampak luas pada semua sektor terutama ASN yang ingin pindah ke sini (Kabupaten Jayapura),” kata Yokhu di Sentani, Papua, Rabu (18/12).
Yokhu menyebutkan pihaknya menerima sedikitnya lima permohonan mutasi pegawai ke Kabupaten Jayapura setiap hari.
Jika diakumulasikan per tahun akan terdapat 1.000 permohonan pemindahan pegawai ke Kabupaten Jayapura.
Dia menjelaskan berdasarkan data September 2024 jumlah ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Jayapura berjumlah 5.553 orang, sedangkan pegawai honorer yang akan diangkat pada 2024/2025 sebanyak 1.292 orang, sehingga total ASN di kabupaten itu sebanyak 6.845 orang.