Aparat Didesak Bongkar Dugaan Markus Sengketa TPI
Selasa, 24 Mei 2011 – 18:28 WIB
Pengacara mantan ketua KPK Antazari Azhar itu, mengaku tak ingin sengketa TPI jadi lahan bagi markus untuk memutarbalikkan fakta hukum. Indikasi masuknya markus dalam kasus tersebut, lanjut dia, tercium dengan munculnya kabar bahwa Sahriyal bertemu dengan utusan pihak yang berperkara sebelum putusan dibacakan majelis hakim tanggal 14 April 2011. Jika benar terjadi, lanjut Maqdir, pertemuan tersebut layak disebut melanggar etika hakim.
Seperti diketahui, Tutut menggugat kepemilikan TPI setelah menganggap 75 persen saham TPI miliknya diambil secara tak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku saat menggelar RUPSLB TPI tanggal 18 Maret 2005. Gugatan Tutut dikabulkan hakim yang mana salah satu isi putusan mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. (pra/jpnn)