Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Kamis, 18 September 2008 – 16:50 WIB
Saldi Isra mengutarakan kunci suksesnya membongkar kasus di DPRD Sumbar lantaran melanggar PP 110 tahun 2000, yang sempat heboh beberapa tahun lalu. Yakni, agar kalangan intelektual di kampus terus berteriak menyorot skandal korupsi. "Kalau kalangan perguruan tinggi yang punya tanggung jawab moral berkolaborasi dengan kalangan LSM dan media massa, pasti kasus korupsi berjamaah seperti di Medan itu bisa terselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya memberi pesan.
Sedang Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang ikut menikmati dana kas Bagian Umum Pemko Medan 2002-2006 harus diumumkan ke publik. Ditegaskan, mereka harus dimasukkan ke dalam daftar politisi busuk. Yang masuk daftar hitam ini tidak layak lagi untuk dipilih sebagai wakil rakyat dalam pemilu 2009 mendatang. Sejumlah nama wakil rakyat Kota Medan disebutkan di materi dakwaan yang disusun JPU dan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor, baik ketika sidang dengan terdakwa Walikota Medan Abdillah, maupun dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli Lubis.