Aparat Penegak Hukum Didorong Lindungi Jurnalis Secara Maksimal
jpnn.com - Anggota MPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy, menyoroti perlindungan hukum untuk jurnalis saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (10/2).
Anggota Komisi III DPR itu menyesalkan masih banyak kriminalisasi yang dialami jurnalis di Indonesia.
"Sampai saat ini masih banyak problem kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Hal ini tidak boleh terjadi," ujar Habib Aboe.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu menyitir data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat terdapat 53 kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah sepanjang 2019.
Kekerasan fisik mendominasi, yakni 20 kasus. Sebanyak 14 kasus perusakan alat atau data hasil liputan. Enam ancaman kekerasan atau teror enam kasus, lima pemidanaan atau kriminalisasi, dan empat pelarangan liputan.
Aboe menjelaskan tugas-tugas jurnalis ialah mengimplementasikan Pasal 28 F UUD 1945, sehingga tidak boleh dikriminalisasi.
"Seharusnya jurnalis tidak boleh mendapat perlakukan kekerasan dan dikriminalisasi lantaran telah dilindungi oleh konstitusi, yaitu Pasal 28 F UUD 1945," jelasnya.
Aboe menyampaikan bahwa ketentuan UUD tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.