Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:20 WIB
Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto (ketiga kanan) bersama narasumber sarasehan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/8). Foto: Kornas MP BPJS

jpnn.com, INDRAMAYU - Aparatur pemerintahan desa kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Demikian intisari dari pembahasan sarasehan Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk aparatur pemerintahan desa, yang digelar oleh Koordinator Zona Masyarakat Peduli Jaminan Sosial (KORZONA MP BPJS) Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/8).

Hadir dalam kesempatan itu Hery Susanto selaku Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Sri Wulaningsih (Kadisnaker Pemkab Indramayu), Budi Prasetio (Kacab BPJS ketenagakerjaan Indramayu), Tarkani (Ketua Asosiasi Kuwu se-Indramayu/AKSI) dan Arif Nurhidayah (Koordinator Zona MP BPJS Indramayu).

Aparatur Desa Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Peserta kegiatan terdiri dari 40 Kuwu dari perwakilan dari kecamatan se-kabupaten Indramayu, Pengurus MP BPJS Indramayu, perwakilan ormas dan LSM.

Dalam kegiatan itu disampaikan 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk pekerja informal terdiri dari petani, pedagang, guru ngaji, marbot, tukang ojek dan lainn. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan dua klaim jaminan kematian untuk dua orang ahli waris anggota binaan MP BPJS Indramayu yang bekerja sebagai petani dan pedagang. Keduanya masing-masing menerima Rp 24 juta.

Hery mengatakan pihak BPJS TK siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. "Ada MoU antara Kemendagri dengan Direktur Utama BPJS TK mengenai perlindungan jaminan sosial untuk aparatur pemerintahan desa pada Mei 2018 ini,” kata Hery.

Menurut Hery, aparatur pemerintahan desa hingga level RW dan RT merupakan ujung tombak pelayanan warga di level bawah. Mereka mempunyai risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalankan pekerjaannya.

Aparatur desa kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close