Aparatur Harus Berani Tolak Parcel Lebaran
jpnn.com - JAKARTA -- Seluruh aparatur mulai PNS, TNI, dan Polri dilarang menerima dan memberi parcel Lebaran atau hadiah apapun. Larangan ini tertuang dalam SE MenPAN-RB No 2 Tahun 2014 tentang pelaksanaan disiplin PNS, anggota TNI dan anggota kepolisian negara RI dalam rangka Hari Raya idul fitri 1 syawal 1435 H.
"Diingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah bahwa terdapat larangan bagi PNS, anggota TNI dan Polri untuk tidak menerima atau memberi sesuatu di hari Lebaran ini. Entah itu hadiah atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan pekerjaanya," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman yang dihubungi, Selasa (22/7).
Dia menambahkan, seluruh pimpinan instansi pemerintah harus bisa mengawal pelaksanaan SE MenPAN-RB No 2 Tahun 2014 tersebut. Bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan APIP pada instansi masing-masing.
"Prinsipnya, parcel atau pemberian sesuatu dalam bentuk apa saja tidak dibolehkan bagi aparatur. Baik yang memberi maupun menerima sama-sama mendapat sanksi karena melanggar UU Tipikor, PP tentang Disiplin PNS, dan Kepres tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup," bebernya. (esy/jpnn)