Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APARI Lantik 8 Kelompok Subjek Ahli Periode 2021-2025

Senin, 02 Agustus 2021 – 14:03 WIB
APARI Lantik 8 Kelompok Subjek Ahli Periode 2021-2025 - JPNN.COM
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) melantik Kelompok Subjek Ahli untuk Periode 2021-2025, pada Kamis (29/7). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) melantik Kelompok Subjek Ahli (Subject-Matter Expert) untuk Periode 2021-2025, pada Kamis (29/7).

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi mengenai Program Kerja Departemen Keanggotaan APARI.

Ketua Umum APARI Bambang Suseno dalam sambutannya mengatakan maksud dari pembentukan Kelompok Subjek Ahli ini sebagai medium dalam mengaktualisasikan keahlian mereka memberikan manfaat kepada industri, regulator, dan masyarakat luas.

“Para Kelompok Subjek Ahli ini diharapkan dapat berperan secara teknis dalam memberikan respons atas isu-isu yang menjadi concern masyarakat, dalam konteks risiko dan asuransi," ujar Bambang.

Dengan demikian, sambung Bambang, ada misi APARI dan para ahli yang telah dibesarkan oleh industri asuransi untuk memberikan kontribusi kepada industri.

Adapun kelompok Subjek Ahli yang dilantik terdiri dari 27 orang dari 8 klaster yaitu Aviation, Casualty, Engineering, Insurtech, Life & Health, Marine, Motor Vehicle & Miscellaneous, dan Property, dimana para ahlinya adalah pemegang gelar Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB).

Kelompok Subjek Ahli ini di bawah koordinasi Badan Koordinasi Aktualisasi Subjek Ahli (BKASA) APARI yang dipimpin oleh Was’an Shaufenni.

Dalam diskusi yang digelar APARI, masing-masing klaster memaparkan program kerjanya, berikut dengan isu-isu dan concern yang dihadapi.

Para Kelompok Subjek Ahli ini diharapkan dapat berperan secara teknis dalam memberikan respons atas isu-isu yang menjadi concern masyarakat, dalam konteks risiko dan asuransi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News