Apartemen Premium Ciputra World Hanya Tersisa Sedikit
Pembeli memang dikenai pajak hingga 35 persen. Perinciannya, lima persen PPh (pajak penghasilan) pasal 22, pajak pertambahan nilai, (PPN, 10 persen), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM, 20 persen).
Dari sisi harga, hunian premium menyasar warga negara asing (WNA).
Namun, status bangunan harus hak pakai menjadi kendala. Sementara itu, statusnya saat ini adalah hak guna bangunan (HGB).
’’Unit apartemen dalam satu gedung tersebut juga dibeli WNI. Mereka tentu tidak mau jika statusnya hanya hak pakai,’’ ucapnya.
Direktur PT Win Win Realty Sutoto Yakobus menambahkan, minat masyarakat yang tinggi terhadap konsep superblok bakal menunjang penjualan pada 2017. ’’Mereka menyukai sesuatu yang praktis,’’ ujarnya.
Kawasan mixed use biasanya terdiri atas apartemen, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
Superblok Ciputra World Surabaya kini masih berada dalam masa pembangunan fase ketiga. Fase itu mencakup pembangunan mall extension, office, dan SOHO. (res/c5/noe)