APBN 2015 Disahkan, Belanja Negara Capai Rp 2.039,5 T
jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 akhirnya disahkan. UU yang disusun di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) inilah yang akan dijalankan oleh presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sohibul Iman mengatakan UU APBN 2015 ini istimewa karena disusun dalam masa transisi pemerintahan, sehingga pengesahannya pun dipercepat dari yang biasanya pada pekan ke-3 Oktober menjadi akhir September.
“Alhamdulillah bisa selesai tepat waktu,” ujarnya saat memimpin sidang paripurna DPR hari ini (29/9).
Rapat paripurna sendiri sempat molor, dari awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, lalu diundur ke pukul 13.00, dan akhirnya baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB. Molornya rapat paripurna ini salah satunya disebabkan, masih minimnya jumlah anggota DPR yang hadir di ruang sidang paripurna.
Menteri Keuangan Chatib Basri yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan APBN 2015 disusun dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nikai tukar rupiah Rp 11.900 per USD, tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) 3 bulan sebesar 6,0 persen.
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia raya-rata USD 105 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.248 ribu barel setara minyak per hari. “Asumsi makro ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan prospek perekonomian 2014 dan 2015,” katanya.
Sementara itu, dari sisi belanja, APBN 2015 juga menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya menembus angka Rp 2.000 triliun. Chatib menyebut, target pendapatan negara 2015 dipatok sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara mencapai Rp 2.039,5 triliun.
“Dengan demikian, defisit anggaran tercatat sebesar Rp 245,9 triliun atau 2,21 persen PDB,” tuturnya. (owi/dio)