Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APBN Diubah, Dana untuk Lapindo Ditambah

Senin, 17 Juni 2013 – 21:43 WIB
APBN Diubah, Dana untuk Lapindo Ditambah - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp 155 miliar guna membantu korban semburan lumpur Lapindo. Tambahan anggaran itu dituangkan dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013.

Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) poin (a) tertuang alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Selain itu, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi. Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan itu mencakup tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, dan Desa Ketapang.

Pemerintah memberikan bantuan kepada korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul pembendung lumpur. Anggaran untuk BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU APBN Perubahan 2013 tertulis, pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.

JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp 155 miliar guna membantu korban semburan lumpur Lapindo. Tambahan anggaran itu dituangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News