Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APBNP Tersandera RUU Tax Amnesty

Sabtu, 27 Februari 2016 – 07:44 WIB
APBNP Tersandera RUU Tax Amnesty - JPNN.COM
Wapres Jusuf Kalla. Foto: dok jpnn

Menurut Wijayanto, pengampunan pajak bisa menarik minat pemilik dana karena insentif yang ditawarkan. Selain itu, dengan dilaporkan, pemilik dana bisa lebih leluasa memanfaatkan dananya untuk berbisnis di dalam negeri. "Ibaratnya, tax amnesty akan mengubah dana abu-abu menjadi dana halal secara hukum," ucap pria yang lama berkecimpung sebagai investment banker tersebut.

Selain itu, lanjut Wijayanto, ada sebagian pemilik dana yang menyembunyikan dana secara sangat rapi di luar negeri. Sehingga anak-cucunya pun tidak tahu keberadaannya. "Nah, tax amnestydimanfaatkan untuk membuka keberadaan dana itu. Sehingga tidak hilang saat si pemilik yang mungkin sudah sangat senior meninggal, tetapi bisa diwariskan kepada anak cucunya," jelas dia.

Sementara itu, pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai manfaat kebijakan pengampunan pajak sangat banyak bagi pembangunan dan masyarakat miskin. "Dana hasil pengampunan pajak yang sangat besar itu bisa menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan, mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujarnya.

Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63 persen wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan peng­ampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. "Ini membangun babak baru kepatuhan pajak di Indonesia," kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, saat ini merupakan waktu yang paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan pengampunan pajak. Apalagi, wacana tersebut sudah muncul mulai tahun lalu. "Kita dalam posisi point of no return. Kalau batal, akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah," tuturnya.

Pemerintah butuh tambahan penerimaan pajak untuk mengejar target Rp 1.360 triliun pada 2016 ini. Dana itu dipakai untuk membiayai program pembangunan prioritas seperti infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, kesehatan, perumahan, dan pen­didikan. "Dengan begitu, ketergantungan pada utang luar negeri bisa dikurangi." (owi/wir/c9/sof/dil/jpnn) 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News