Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apel Siaga NasDem Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2014 – 17:57 WIB
Apel Siaga NasDem Dilaporkan ke Bawaslu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran masa kampanye rapat umum di luar jadwal yang dilakukan Partai NasDem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Ketua KIPP Jakarta, Willi Sumarlin, pelanggaran masa kampanye pemilu 2014 diduga terjadi pada kegiatan apel siaga Partai NasDem yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (23/2).

"Kita menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Dalam Pasal 82 huruf e dan f (Rapat Umum) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang," kata Willi di gedung Bawaslu,   Jakarta, Selasa (25/2).

Partai NasDem, menurut Willi, juga diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 tahun 2013, tentang jadwal penyelengaraaan pemilu legislatif 2014, bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014.

"Dalam pantauan KIPP Jakarta, Minggu 23 Februari 2014, kegiatan yang kita duga masuk kategori rapat umum tersebut terlihat anak-anak kecil dan warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih disertakan. Selain itu kita menduga telah terjadi politik uang, " katanya.

Atas pengerahan anak-anak pada apel siaga tersebut, kata Willi, NasDem juga diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Karena pada pasal 32 ayat 1 huruf K, menyebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Untuk memerkuat laporannya, Willi mengaku KIPP turut melampirkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran berupa dokumentasi foto dan video.

"KIPP mendesak Bawaslu Republik Indonesia mengkaji dan meneruskan temuan kami pada yang berwenang," katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran masa kampanye rapat umum di luar jadwal yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close