Apes! Kepergok, Pencuri dan Korban Duel di Kamar
Minggu, 12 Juni 2016 – 03:31 WIB
"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat," ujar Rinaldo.
Terbukti barang hasil curian masih ada disimpan pelaku dirumahnya dan disita polisi sebagai barang bukti pengembangan kasusnya. Setelah barang bukti dan tersangka diamankan, langsung digelandang ke Mapolsek Pekanbaru Kota.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan Pasal 363 KUHP pelaku diancam penjara diatas empat tahun penjara," tutup Ronaldo. (man/ray/jpnn)