Api Muncul dari Ruang Penggilingan Bahan Mentah Kembang Api
jpnn.com, JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan seara tertutup terhadap pemilik pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, 40.
Dalam pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Kapolda Metro Jaya Irjenpol Idham Azis menyebutkan, status seorang tersangka harus menunggu selesai pemeriksaan. Yakni, 1x24 jam.
Dia meminta kepada para penyelidik untuk segera menyelesaikan kasus itu. "Berarti tunggu besok (Sabtu, 28/10, red). Kami tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana," tuturnya, saat ditemui di Ditreskrimum, mapolda.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pemeriksaan Indra berkutat terhadap izin pabrik hingga prosedur kerja di PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.
Dia menyebutkan, ada 12 dokumen terkait ijin pabrik yang dibawa dan ditunjukkan kepada penyelidik oleh Indra.
Dokumen-dokumen itu diantaranya, NPWP, gangguan suara (HO), hingga ijin mendirikan bangunan (IMB).
Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyatakan, perijinan pabrik tidak bermasalah. Sebab dokumen perijnan lengkap.
Kendati demikian, Argo menyebutkan, pemeriksaan insiden bukan hanya terkait perijinan. "Semua hal yang berkaitan dengan insiden pasti akan dihadirkan di penyelidikan," paparnya.