Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diserahkan kepada Jaksa, Lihat Ekspresinya
jpnn.com, MEDAN - Perkara bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni telah diserahkan oleh polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Pelimpahan tahap II itu diterima tim JPU dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).
"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Tersangka Apin BK dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke 2-e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, seusai pelimpahan tahap II itu, tersangka Apin BK dikembalikan ke tahanan Polda Sumut.
"Dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," lanjut Simon.
Untuk kasus TPPU yang menjerat tersangka Apin BK, kasusnya masih bergulir di Polda Sumut.
Apin BK yang sebelumnya buron ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia.