Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APK Caleg dan Partai Makin Semrawut

Sabtu, 24 November 2018 – 16:25 WIB
APK Caleg dan Partai Makin Semrawut - JPNN.COM
Beberapa APK yang dipasang serampangan membuat kawasan terlihat semrawut. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Meski telah disosialisasikan tata cara penggunaannya oleh Pemkot dan KPU, namun masih ada saja partai dan caleg yang menempatkan alat peraga kampanye (APK) dengan serampangan. Tak ayal, menimbulkan kesan semrawut.

Ada beberapa tempat yang ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk alat peraga kampanye (APK). Semua diatur dalam SK KPU Kota Surabaya tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Titik di Surabaya Selatan yang dilarang, antara lain, Jalan A. Yani, Diponegoro, dan sekitar Jemursari.

Mayoritas alat peraga kampanye yang melanggar berupa baliho. Bentuknya sederhana. Hanya baliho yang dibingkai menggunakan bambu. Alat peraga itu ditempatkan pada fasilitas umum (fasum) seperti jalur pedestrian. Misalnya, yang tampak di sekitar Jalan Jemur Ngawinan. Ada beberapa yang melengkung ke jalan raya.

Saat ini satpol PP bersama linmas belum mengambil sikap terkait dengan pemasangan tersebut. Penertiban akan dilakukan setelah ada permintaan dari KPU. Sebenarnya pemkot menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran, mulai kecamatan hingga kelurahan. Imbauan itu menyangkut pola pemasangan alat peraga di wilayah.

Camat Sawahan M. Yunus menyatakan, cukup banyak bentuk pelanggaran APK. Salah satunya, memaku alat peraga di pohon. Kewenangan petugas di kecamatan terbatas. Idealnya, pemasangan alat peraga kampanye diawasi KPU dan Bawaslu. Saat ada temuan, dua lembaga tersebut meminta bantuan penertiban (bantib). ''Setelah ada bantib, baru berani bergerak,'' jelasnya. (riq/c14/ady)

Titik di Surabaya Selatan yang dilarang, antara lain, Jalan A. Yani, Diponegoro, dan sekitar Jemursari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close