APK Cawalkot di Pemakaman, Bawaslu Turun Tangan
jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turun tangan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sejumlah APK Pemilihan Wali Kota Bengkulu diduga dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pada tempatnya. Antara lain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah.
Kemudian, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dan sepanjang kawasan Pantai Tapak Paderi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat (18/10).
Bawaslu juga akan melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pemasangan APK yang berada di kawasan yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
"Akan dilakukan klarifikasi guna memastikan (pemasangan APK) apakah (pemasangan) karena keterbatasan tempat sehingga ditempatkan di titik tersebut atau lainnya, yang jelas tetap surat akan dikirim jika melanggar aturan," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK tersebut dilakukan guna mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.