APKASI Tak Mau Kepala Daerah Dipilih DPRD
Dengan ketentuan pemenang pilkada cukup mengantiongi suara 50 persen plus satu saja, maka mudah bagi calon yang bermodal kuat untuk memenangi pilkada di DPRD. "Kalau ada 40 anggota DPRD, maka cukup membayar 21 orang," pungkasnya.
Karenanya Isran berharap pembahasan RUU Pilkada benar-benar mengacu pada prinsip-prinsip berkeadilan. Dengan demikian, calon yang punya modal besar maupun yang tidak punya modal memiliki kesempatan yang sama dalam berpolitik.
"Rakyat telah membayar pajak, taat hukum, mencintai negara. DPR jangan eleminir hak-hak politik rakyat yang lima tahun sekali itu. Kepala desa saja dipilih langsung, masak kepala daerah dipilih DPRD, padahal oleh DPRD itulah akan makin marak terjadinya politik transaksional yang lebih mahal," tuturnya.(fas/jpnn)