Aplikasi Pengaduan Online Kompolnas Dinilai Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Kasus judi online yang melibatkan seorang pelaku bernama Mery Andrian telah masuk dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun pihak keluarga menilai terjadi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Pihak keluarga pun melalui kuasa hukumnya telah mengirim pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 8 Januari 2019 lalu.
Pihak Kompolnas pun telah merespons surat yang dilayangkan dengan nomor registrasi 80/33/RES/1/2019/Kompolnas tanggal 14 Januari 2019. Namun respons tersebut hanya meminta supaya membuat surat keluhan yang ditujukan langsung kepada Kompolnas melalui aplikasi android dengan sejumlah bukti yang cukup. Atas permintaan itu, keluarga terdakwa telah mengirim surat secara online.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan pada Rabu (27/2/2019) bahwa aplikasi pengaduan via online Kompolnas tengah mengalami masalah teknis. Hal tersebut pun dibenarkan oleh salah satu pihak Kompolnas saat dikonfirmasi wartawan. Namun staf itu enggan menjelaskan lebih jauh terkait kerusakan teknis tersebut.
Atas persoalan ini, keluarga terdakwa diminta mengirim berkasnya secara manual atau menyerahkan secara langsung ke Kompolnas. Hal mana menurut keluarga terdakwa telah dilakukan dari jauh hari.
Sebelumnya, William Erik, Suami terdakwa kasus judi online, Mery Andrian mendesak Kompolnas supaya segera merespons pengaduan pelanggaran hukum berupa pengalagunaan wewenang oleh aparat kepolisian atas kasus yang menimpa istri tercintanya.
“Kami sebagai keluarga terdakwa meminta Kompolnas segera respons atas laporan kami,” ujar Wiliam kepada wartawan di Jakarta.
Atas pengaduan tersebut William juga mendesak Kompolnas supaya segera menginvestigasi kasus tersebut supaya menemukan titik terangnya.