Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa Apple akan membuat fasilitas produksi atau pabrik di Batam.
Namun, Apple belum bisa menjual produk terbarunya seperti iPhone 16 di pasar Indonesia.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memberikan restu untuk Apple menjual perangkat barunya itu.
Pasalnya, fasilitas produksi AirTag itu tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Hal itu sesuai ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
"Jadi, kalau kami lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Dia menuturkan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga, yakni inovasi.
Namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.