April BBM Bersubsidi Bisa Naik
Jika ICP USD134,64 per BarrelSenin, 02 April 2012 – 22:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak Indonesia (ICP) telah melampaui sebesar 15 persen dari target APBNP 2012 sebesar USD105 per barrel. Namun, kewenangan ini bukan berarti akan segera dilakukan karena membutuhkan suatu proses panjang. "Mohon kita sama-sama melihat kalimat ini, jadi bukan hanya kenaikan saja tetapi dimungkinkan sekali penurunan,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (2/4).
Menurutnya, dalam kajian pemerintah selama 6 bulan terakhir ICP rata-rata baru mencapai USD125 per barrel atau 11 persen dari asumsi makro. Sehingga penyesuaian harga sesuai dengan undang-undang APBNP pasal 7 ayat 6a, belum bisa dilakukan.
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau pergerakan harga ICP kedepan dan jika dinilai membahayakan maka tidak ada pilihan bagi pemerintah selain menaikan harga BBM bersubsidi.