Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aprindo Ingatkan Peritel Supaya Tidak Jual Rokok Kepada Anak-anak

Jumat, 19 Februari 2021 – 18:10 WIB
Aprindo Ingatkan Peritel Supaya Tidak Jual Rokok Kepada Anak-anak - JPNN.COM
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey mengatakan pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) juga membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah 18 tahun di Indonesia dengan mendukung kampanye Cegah Perokok Anak, yang diinisiasi dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).

“Konkretnya kalau kami menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kami layani. Dan ketiga, kami bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” papar Roy.

Peritel juga selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah 18 tahun.

Di samping itu, APRINDO melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

“Kami masing–masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” terang Roy.

Sejauh ini semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.

Aprindo ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News