Aptisi Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pengganti BHP
Senin, 19 April 2010 – 16:35 WIB
Disebutkan Suharyadi lagi, dengan dialmarhumkannya UU BHP, akan membuat ribuan yayasan itu dalam status yang semakin tidak jelas. Oleh karena itu katanya, pemerintah dan DPR RI diminta untuk secepatnya membuat payung hukum yang baru, apakah itu dengan membuat UU baru atau peraturan pemerintah saja.
Himbauan serupa diungkapkan oleh Wibisono, rektor Universitas Surabaya. Menurutnya, jika ditelaah, tidak semua pasal dalam UU BHP itu sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga katanya, sangat disayangkan (UU tersebut) dimatikan oleh MK.