APTRI Sebut Jumlah Kebutuhan Gula Versi Pemerintah Terlalu Besar
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan izin impor white sugar dan raw sugar atau gula untuk kebutuhan industri di beberapa pabrik. Di antaranya, PT PPI sebagai pemegang izin impor 300 ribu ton, PT Adi Karya Gemilang (50 ribu ton), PT PG Gorontalo (25 ribu ton), BUMN (PTPN dan RNI, 381 ribu ton), dan Perum Bulog (white sugar, 100 ribu ton).
Untuk kegiatan commisioning atau uji coba giling, ada beberapa perusahaan yang mendapatkan alokasi. Yakni, PT Kebun Tebu Mas, PG di Dompu, NTB, Industri Gula Glenmore (PTPN XII), dan PT Gendhis Multi Manis di Blora dengan total 1,126 juta ton.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan, berdasar data yang dimiliki, hingga sekarang, PT KTM telah memasukkan 49 ribu ton gula impor. Gula tersebut sudah berada dalam tahap bongkar muat.
’’Setahu kami, PT KTM memiliki tiga izin produksi gula mentah, yaitu gula mentah, gula kristal putih, dan gula kristal putih premium. Kalau memang nanti tidak sesuai dengan prosedur, itu harus dibenahi karena jangan sampai merugikan petani,’’ tuturnya. (res/jos/jpnn)