AQJ Terancam 3 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Sidang tertutup atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Abdul Qodil Jaelani alias AQJ digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Dalam sidang tersebut, turut hadir pula semua pihak yang berkaitan dengan kasus dari putra ketiga pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, Bapas, dan penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, di kantornya, Selasa (25/2).
Lebih lanjut Djaniko menjelaskan bahwa sidang yang dipimpin Hakim Ketua Petriyanti itu berjalan lancar. AQJ pun didakwa dengan beberapa poin, yaitu 310 ayat 4, poin kedua 310 ayat kedua dan tiga, dan poin ketiga 310 ayat 1, dengan ancaman tiga tahun penjara.
"Hukuman ancaman enam tahun, tapi karena masih di bawah umur dikurangi setengah," jelasnya. (abu/jpnn)